Menakar Persoalan dan Solusi Fenomena Anak Jalanan

fenomena anak jalanan
Seringkali kita melihat anak jalanan di sekitar rambu lalu lintas. Fenomena anak jalanan kian marak harus segera diatasi dan berikan solusi.

Dukref NewsKota-kota besar di Indonesia memang menjadi harapan bagi sebagian besar masyarakat untuk menyambung hidup. Insting ataupun naluri bertahan hidup dalam diri manusia mendorong raga dan jiwanya untuk mengambil keputusan besar dengan pergi ke tanah perantauan.

Beberapa orang berhasil dan sukses, sebagian besarnya cukup untuk bertahan hidup sekadar mencapai tujuan awalnya. Namun, sebagiannya lagi – tentu dalam jumlah yang tidak sedikit, mengingat total penduduk Indonesia kini mencapai 278.752.361 jiwa – harus terlunta-lunta dan menjadi komunitas yang terpinggirkan bahkan dibuang dari hiruk pikuknya kehidupan kota metropolitan. Tidak sampai di situ, cacian dan makian silih berganti dihujatkan kepada mereka hingga dilabeli sebagai sampah masyarakat.

Mirisnya, komunitas yang sering orang-orang rundung sebagai sampah masyarakat tersebut, sebagiannya lagi adalah anak di bawah umur yang justru seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang. Di kota metropolitan terbesar di Indonesia, yakni Jakarta, jumlah anak-anak jalanan terbilang cukup tinggi.

Menurut data Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta, di tahun 2020 terdata 4.622 orang berstatus Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). 1.044 orang diantaranya adalah gelandangan, 647 orang terlantar, 159 orang tuna susila, dan 229 anak jalanan. Angka 229 ini masih tidak menghitung sebagian anak yang putus sekolah karena harus bekerja membantu perekonomian keluarganya.

Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 ayat 1 menyatakan “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Perundang-undangan di atas setidaknya menitikberatkan tiga poin penting; Pertama, Setiap warga negara. Frase ini memiliki arti bahwa berpendidikan haruslah ditempuh seluruh masyarakat Indonesia secara perorangan tanpa terkecuali.

Kedua, memiliki hak yang sama. Frase ini menunjukkan bahwa tidak adanya diskriminasi dalam dunia pendidikan. Setiap manusia yang bertinggal dan sah menjadi warga negara Indonesia haruslah memperoleh layanan pendidikan secara merata. Jika seluruh warga negara memiliki hak tersebut, tentulah pemerintah yang berkewajiban menunaikan ketercapaiannya.

Ketiga, pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang dihadirkan bagi seluruh warga negara memiliki kualitas minimal baik. Tidak seperti saat ini, dimana pendidikan berkualitas hanya bisa didapat oleh anak orang kaya meski bodoh atau anak orang miskin yang cerdas. Lantas bagaimana nasib anak orang miskin lagi bodoh, yang mendapat stigma negatif sebagai sampah masyarakat? Apakah mereka tidak berhak mendapatkan pendidikan bermutu meskipun sama-sama warga negara Indonesia?

Hal inilah yang harus dibenahi dari sistem pendidikan sekaligus penanganan strata sosial yang jomplang di negeri ini. Sebab, anak-anak adalah aset berharga yang harus dilindungi dan mendapatkan perhatian lebih oleh seluruh elemen masyarakat. Apabila hal ini terus dibiarkan berlarut-larut, justru kerasnya kehidupan kota akan membentuk karakter yang tidak baik bagi anak. Seorang anak akan cepat menangkap, merespon, dan meniru keadaan-keadaan di sekitarnya. Perhatian yang tidak maksimal nantinya akan mengantarkan anak-anak jalanan menjadi masalah di tengah-tengah masyarakat. 

Penanganan tersebut harus telaksana secara terstruktur dari tataran pemerintah pusat hingga daerah. Masalah-masalah dalam diri anak jalanan juga perlu dipetakkan. Setidaknya ada tiga permasalahan yang meruanglingkupi fenomena anak jalanan;

  • Masalah Ekonomi

Dalam skala mayoritas, motif anak turun ke jalan adalah karena faktor ekonomi. Menurut Kementerian Sosial, anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mencari nafkah dan berkeliaran di jalanan atau tempat umum lainnya. Dalam konteks ini, anak jalanan yang dimaksud ialah anak yang berusia antara 6 sampai 18 tahun. Habitat mereka tersebar di berbagai sudut kota-kota besar seperti emperan toko, stasiun, terminal, pasar, tempat wisata, hingga makam-makam yang sering didatangi para peziarah. Anak jalanan menjadikan tempat mangkalnya sebagai lokasi untuk berlindung, berteduh, sekaligus mencari sumber kehidupannya, meskipun ada pula yang masih tinggal bersama keluarganya. 

Kehidupan kota dengan pembiayaan yang relatif tinggi menuntut beberapa oknum orang tua dengan tega tidak menyekolahkan anaknya, namun malah menyuruh mereka bekerja untuk meringankan beban keluarga. Sehingga fenomena anak jalanan dari kacamata ekonomi harus ditangani terlebih dahulu dari sisi keluarga mereka. Maka ketersediaan lapangan kerja dengan gaji yang sepadan akan menjadi solusinya. Jika para orang tua telah bekerja secara layak dan mampu memenuhi nafkah keluarga, niscaya anak tidak lagi dipekerjakan. 

Sementara bagi anak-anak ‘gelandangan’ yang tidak memiliki keluarga, harus ditangani serius oleh pemerintah dengan mengalokasikan dana sosial untuk membiayai mereka, baik dari sisi pangan, sandang, dan papan, termasuk biaya pendidikannya. Toh, keuangan negara yang begitu besar, justru akan lebih bermanfaat untuk kehidupan mereka, daripada menjalankan proyek negara yang sejatinya bukan kebutuhan mendesak.

  • Masalah Pendidikan

Berbicara tentang anak-anak, tentu tidak akan lepas dari pendidikan. Menyelesaikan masalah ekonomi saja, tidak berarti anak-anak akan tumbuh dewasa sebagai generasi yang dibanggakan tanpa disokong dengan sistem pendidikan yang jelas, merata, bermutu, dan ‘tepat sasaran’. Sebab, anak-anak yang sudah terlanjur ‘belajar’ di jalanan, tidak serta-merta akan langsung terbiasa dan beradaptasi dengan pembelajaran klasikal di sekolah, apalagi belajar daring. Butuh pembelajaran dengan pendekatan khusus baik dari sisi kognitif, afeksi, dan psikomotoriknya, sembari memberikan edukasi dan penyadaran akan pentingnya mengenyam pendidikan. Sehingga, anak-anak jalanan tidak akan mengalami culture shock (keterkejutan budaya) saat menjumpai keadaan yang jauh berbeda di sekolah.

Selain dari sisi anak, keluarga juga perlu mendapatkan perhatian dari aspek pendidikan. Bukan untuk kembali ke sekolah, melainkan keluarga – khususnya orang tua – harus mendapatkan edukasi tentang pola pengasuhan anak yang benar. Sebab, kegiatan anak di sekolah hanya berkisar sepertiga dari total aktivitasnya setiap hari. Sehingga, di luar jam sekolah anak perlu mendapatkan didikan yang baik dari orang-orang di sekitarnya, terutama orang tua.

  • Masalah Sosial

Masalah sosial yang dimaksud adalah terkait persoalan labelling dan diskriminasi yang datangnya dari masyarakat luas. Anak-anak yang telah kembali dari jalanan harus diterima di tengah-tengah masyarakat. Tidak lagi ada anggapan atau stigma kepada mereka sebagai sampah masyarakat. Mereka harus dipandang layaknya anak pada umumnya, yang memiliki hak untuk belajar, bermain, dan berinteraksi sosial. 

Orang-orang yang berada di sekitar mereka juga harus ikut andil membantu pemerintah dalam memberikan penyadaran, edukasi, dan motivasi agar anak-anak tersebut berkeinginan untuk berubah. Pandangan dan sikap baik yang ditunjukkan orang-orang di sekitarnya akan membuat anak-anak kembali bersemangat mengejar cita-citanya. Bahkan sebaliknya, jika mereka justru mendapatkan perlakuan negatif, tindakan pembangkangan dan anarkisme bisa saja terjadi yang hal itu tentu merugikan orang banyak.

Ditulis oleh: Moh. Abdul Majid

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *